LBH Trisila Asahan Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas Tuntas Penyelesaian Perkara Perceraian

LBH Trisila Asahan Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas Tuntas Penyelesaian Perkara Perceraian

Persmahasiswa.id - Suasana hangat dan penuh perhatian tampak di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Rabu (23/10/2024) siang lalu. Puluhan warga berbondong-bondong hadir mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila Cabang Asahan. Kegiatan ini mengusung tema “Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama”, yang relevan dan sangat dinantikan oleh masyarakat setempat.

LBH Trisila Asahan Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas Tuntas Penyelesaian Perkara Perceraian

Warga yang hadir tampak antusias mendengarkan pemaparan dari Penyuluh dan Advokat LBH Trisila. Penyuluhan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Pasar Lembu, Kasmiadi, yang didampingi Sekretarisnya, Ahyar. Pembukaan acara ini menjadi momen yang menandakan dimulainya dialog terbuka antara masyarakat dan praktisi hukum yang hadir.

LBH Trisila Asahan Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas Tuntas Penyelesaian Perkara Perceraian

Materi penyuluhan langsung dimulai dengan pembahasan yang dibawakan oleh Rahmad Syambudi, S.H., Paralegal dan Penyuluh dari LBH Trisila. Dengan bahasa yang mudah dipahami, Rahmad menjelaskan tiga kategori perceraian yang umum terjadi di Indonesia, yaitu:

  • Cerai Talak
  • Cerai Gugat
  • Cerai karena Alasan Zina

Rahmad menekankan bahwa dasar hukum dari ketiga kategori tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Poin penting yang diuraikan dalam penyuluhan ini adalah bagaimana masing-masing kategori perceraian memiliki tata cara dan alasan tertentu yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri yang ingin mengajukan perceraian.

Para peserta, yang didominasi oleh warga setempat, tampak serius memperhatikan. Penjelasan yang disampaikan dengan santai namun informatif ini membantu mereka memahami alur proses perceraian yang berlaku di Pengadilan Agama. Pemahaman ini penting bagi warga yang ingin mengetahui bagaimana solusi yang dapat ditempuh melalui jalur hukum.

Saat sesi tanya-jawab dimulai, antusiasme warga makin terasa. Salah satu pertanyaan menarik datang dari M. Rizal Lubis, yang dengan serius menanyakan prosedur pernikahan bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. Ia penasaran, jika ada perempuan yang ingin menikah tetapi membawa calon suami yang identitasnya kurang diketahui masyarakat sekitar, apakah pernikahan tersebut tetap bisa dilangsungkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBH Trisila Asahan Gelar Penyuluhan Hukum, Bahas Tuntas Penyelesaian Perkara Perceraian

Menanggapi pertanyaan ini, advokat Ari Suryawan menjawab dengan nada santai dan ramah. Ia menyarankan agar calon pasangan yang identitasnya diragukan tersebut membuat surat pernyataan dengan materai agar proses pernikahan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Ari, pernyataan tertulis ini dapat menjadi bukti bahwa pihak yang bersangkutan menyatakan statusnya secara jujur di hadapan hukum. Langkah ini juga untuk menghindari dampak hukum dan fitnah yang mungkin muncul.

"Pertanyaan bagus, Pak. Terkadang memang situasi seperti ini membuat kita bingung. Tapi, sebaiknya diminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan dibubuhi meterai agar kita semua terlindungi secara hukum,” ungkap Ari. Jawaban tersebut disambut anggukan setuju dari warga yang lain, membuat suasana penyuluhan semakin hidup.

Penyuluhan hukum seperti yang digelar oleh LBH Trisila ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Edukasi hukum bukan hanya membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang sering kali dianggap tabu untuk dibicarakan, seperti perceraian. Terkadang, minimnya pemahaman akan jalur hukum yang dapat ditempuh membuat masalah rumah tangga semakin kompleks dan sulit diselesaikan.

LBH Trisila, sebagai lembaga bantuan hukum yang aktif terjun ke masyarakat, mencoba menghadirkan solusi konkret melalui dialog yang bersifat dua arah. Hal ini terlihat dari tingginya minat masyarakat Desa Pasar Lembu yang hadir dan ikut berdiskusi dalam penyuluhan tersebut.

Di tengah perbincangan tersebut, muncul pula berbagai pertanyaan seputar tata cara pengajuan perceraian dan bagaimana menghadapi proses mediasi yang sering menjadi bagian awal dari kasus perceraian. Banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami bahwa setiap pasangan yang mengajukan perceraian diwajibkan mengikuti proses mediasi terlebih dahulu, sebagai langkah untuk meredam konflik dan membuka kemungkinan rekonsiliasi.

Rahmad Syambudi menjelaskan bahwa mediasi adalah proses yang wajib diikuti sesuai aturan yang berlaku, dan Pengadilan Agama sangat menekankan pentingnya mediasi ini sebagai upaya terakhir sebelum keputusan perceraian benar-benar diproses.

"Mediasi merupakan jembatan yang dapat menyelamatkan banyak rumah tangga dari perceraian," ujar Rahmad.

Dengan penjelasan ini, warga diharapkan bisa lebih memahami bahwa proses perceraian tidak sekadar sebuah formalitas, tetapi juga mengandung harapan untuk menyatukan kembali pasangan yang berselisih.

Surat pernyataan juga menjadi topik yang cukup menarik dalam penyuluhan ini. Dalam kasus di mana ada pernikahan yang melibatkan pihak yang baru dikenal atau berasal dari daerah yang berbeda, surat pernyataan dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari fitnah atau sengketa di kemudian hari. Surat ini pada dasarnya berfungsi sebagai pernyataan kejujuran seseorang di hadapan hukum.

Dengan penjelasan yang gamblang, para peserta penyuluhan memahami bahwa hukum di Indonesia sangat fleksibel dan menyediakan berbagai alternatif untuk menyelesaikan masalah. Hal ini mencerminkan bahwa hukum bukanlah alat yang kaku, melainkan bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh LBH Trisila ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kenang-kenangan. Setelah sesi foto, tim dari LBH Trisila terlihat sibuk membereskan perlengkapan acara. Melalui acara ini, LBH Trisila berharap masyarakat Desa Pasar Lembu bisa lebih memahami hak-hak mereka dalam perceraian dan tata cara penyelesaiannya di Pengadilan Agama.

Edukasi hukum seperti ini penting untuk dilanjutkan secara berkala agar masyarakat semakin terbuka dan paham akan hak-hak serta kewajiban mereka. Tidak hanya dalam perkara perceraian, tetapi juga dalam kasus-kasus lain yang mungkin muncul di tengah-tengah masyarakat.

Kehadiran LBH Trisila di tengah warga Desa Pasar Lembu menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum dapat diakses oleh siapa saja tanpa terkecuali. Edukasi hukum ini juga membuka wawasan baru bagi masyarakat bahwa hukum sebenarnya mudah dipahami dan diterapkan jika disosialisasikan dengan baik.

Dengan adanya acara seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Peran serta LBH Trisila dan lembaga bantuan hukum lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya taat hukum tetapi juga mengerti hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama